Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

Ada atasan pak FE, siapa ya ?

Surabaya, IDN Times - Kasus penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya bakal berbuntut panjang. Sebab, pengacara tersangka FE, Abdurrahman Saleh akan melaporkan tujuh orang sekaligus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait hal ini.

Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan melaporkan tuju orang tersebut ke Kejari Surabaya pada Senin (1/8/2022). Namun, dirinya enggan menyebut siapa saja tuju orang tersebut. "Nanti saja hari senin, saya kasih pers rilis, kira-kira 7 orang, kita finishing lagi," saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/7/2022).

1. Ada atasan FE yang akan dilaporkan

Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan DilaporkanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ditanya apakah ada atasan FE yang turut dilaporkan, Abdurrahman masih belum bisa mejawab. Namun, ia tidak mengelak bahwa ada atasan FE yang akan dilaporkan. 

"Pak FE menjalankan itu bukan serta merta, pasti ada yang memerintah," sebut Abdurrahma

2. Lebih dari 2 orang anggota Satpol PP akan dilaporkan

Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan DilaporkanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdurrahman juga menyebut, bukan hanya anggota Satpol PP yang akan dilaporkan. Ada juga pihak lain yang turut dilaporkan. "(Anggota Satpol PP) ada lebih dari 2 (yang akan dilaporkan)," ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana kondisi FE, Ia menuturkan, FE saat ini dalam kondisi baik. "Sehat, alhamdulillah emosionalnya juga stabil," pungkasnya.

Baca Juga: Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

3. Kejari sudah tetapkan tersangka sejak 13 Juli 2022 lalu

Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya, pada 13 Juli 2022 lalu. Seorang tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE. 

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi membenarkan bahwa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial F ssbagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini diterbitkan pada Rabu (13/7/2022).

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku Lain

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya