Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA Lamongan

Kebanyakan karena hamil di luar nikah

Lamongan, IDN Times - Sebanyak 74 pasangan muda-mudi di Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena belum memiliki cukup umur. Pengajuan dispensasi nikah dini tersebut terjadi selama kurang lebih dua bulan belakangan ini.

1. Ada sebanyak 74 permohonan dispensasi nikah dini berlangsung selama dua bulan

Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA LamonganKasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan meningkat selama pandemik COVID-19. IDN Times/Imron

Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mengatakan, pada bulan April, lalu ada 59 perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 pasangan yang mengajukan permohonan nikah dini.

"Untuk bulan April saja ada 59 dengan rincian 45 pengajuan masuk dan 14 pengajuan sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya. Jadi total keseluruhan ada 74," kata Mazir, Selasa (8/6/2022).

2. Dispensasi nikah disebabkan faktor ekonomi dan hamil duluan

Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA LamonganKasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan meningkat selama pandemik COVID-19. IDN Times/Imron

Mazir menjelaskan, faktor atau penyebab 74 pasangan ABG yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dini tersebut rata-rata disebabkan hamil di luar nikah. Selain itu, faktor kemiskinan dan juga adanya regulasi. Sementara rata-rata usia perempuan yang mengajukan dispensasi nikah memiliki umur 17 hingga 18 tahun.

"Ya banyak faktornya, seperti pergaulan beba dan kemiskinan. Regulasi ini lah yang mendorong keduanya nikah dini," jelasnya.

Baca Juga: Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah, Rata-rata Hamil Duluan

3. Permintaan dispensasi nikah menyebar di sejumlah kecamatan di Lamongan

Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA LamonganIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pengajuan dispensasi nikah dini sendiri berasal dari berbagai kecamatan di Lamongan. Seperti Kecamatan Mantup, Babat, Glagah, Modo, Solokuro, Kedungpring, Tikung, Ngimbang dan Sukorame. Rata-rata, lanjut Mazir, pengajuan dilakukan oleh kedua orang tua ke pengadilan. Baik orang tua pihak laki-laki atau orang tua dari pihak perempuan.

"Pengajuan dispensasi nikah dini ini menyebar di sejumlah daerah di Lamongan hampir kecamatan pasti ada," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Lamongan Makin 'Pedas', Sekilo Rp100 Ribu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya