ODGJ di Tuban Tewas Usai Dikeroyok Dua Kerabatnya

Korban meninggal dunia saat ditindih para pelaku

Tuban, IDN Times - Sucipto (46) pria asal Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tewas di tangan kerabatnya sendiri. Pria yang mengidap gangguan jiwa tersebut tewas dianiaya dua orang pelaku berinisial T dan ES usai ketiganya terlibat pertikaian pada Sabtu, (3/7/2021) lalu.

1. Korban marah karena tidak dikasih rokok oleh pelaku

ODGJ di Tuban Tewas Usai Dikeroyok Dua KerabatnyaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

KBO Satreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa tragis itu bermula saat korban masuk ke dalam rumah salah seorang pelaku untuk meminta rokok. Lantaran tak dikasih oleh pemilik rumah, korban akhirnya mengamuk dan berusaha ditenangkan oleh salah seorang pelaku.

"Pada saat ngamuk, korban Sucipto ini dirangkul dari belakang oleh salah seorang pelaku. Karena korban ini berontak, keduanya akhirnya terjatuh," kata Rianto, Rabu (7/7/2021).

2. Korban meninggal dunia saat ditindih para pelaku

ODGJ di Tuban Tewas Usai Dikeroyok Dua KerabatnyaIlustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Sementara, pelaku lainnya yang mengetahui kejadian tersebut juga ikut membantu menindih tubuh korban yang telah terjatuh di tanah hingga akhirnya korban tak sadarkan diri. Tak hanya pingsan, korban kemudian diketahui dan tewas karena didekap oleh kedua pelaku. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku.

"Korban ini merupakan ODGJ. Saat sadar, korban sangat baik terhadap orang lain, tapi juga sering mengamuk kalau sedang kambuh sakitnya," katanya.

Baca Juga: 3 Pegawai Kena COVID-19, Disdukcapil Tuban Setop Layanan Tatap Muka

3. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

ODGJ di Tuban Tewas Usai Dikeroyok Dua KerabatnyaKedua pelaku penganiayaan saat diamankan polisi di Mapolres Tuban. Dok. Istimewa

Dari hasil pemeriksaan sementara,  kedua pelaku tidak ada niatan membunuh korban. Keduanya hanya berusaha menenangkan korban. Jika terbukti bersalah, lanjut Riyanto, maka keduanya akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk hasil pastinya penyebab kematiannya dari korban, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Nanti kita lihat hasil visumnya seperti apa baru bisa kita simpulkan penyebab kematiannya korban," pungkasnya.

Baca Juga: Ketika ODGJ di Panti Rehabilitasi Sosial Disuntik Vaksin COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya