Pelimpahan Tahap II, Kasus Ibu Bunuh Anak karena Buang Air Siap Sidang

Pelimpahan dilaksanakan secara daring

Surabaya, IDN Times - Kasus penganiayaan seorang ibu kandung hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia kini telah memasuki proses pelimpahan tahap II. Perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap disidangkan.

1. Kasus ibu aniaya anak kandung hingga tewas siap disidangkan

Pelimpahan Tahap II, Kasus Ibu Bunuh Anak karena Buang Air Siap SidangPelimpahan kasus ibu kandung bunuh anak kepada JPU Kejari Surabaya, Senin (7/2/2022). (Dok. Kejari Surabaya)

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto menuturkan bahwa perkara kasus ibu bunuh anak ini sudah dinyatakan lengkap baik dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya maupun jaksa peneliti Kejari Surabaya. Tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Maryani Melindawati pada Senin (7/2/2022).

"Telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya atas nama tersangka Ari Sulistyo Binti Sutomo," ujar Anton, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Hasil Reka Ulang, MTP Tewas Setelah Dipukuli Ibunya di Kamar Mandi

2. Pelimpahan perkara dilakukan secara daring

Pelimpahan Tahap II, Kasus Ibu Bunuh Anak karena Buang Air Siap SidangPelimpahan kasus ibu kandung bunuh anak kepada JPU Kejari Surabaya, Senin (7/2/2022). (Dok. Kejari Surabaya)

Anton melanjutkan, proses pelimpahan ini dilakukan dari jarak jauh secara daring. Tersangka masih berada di tahanan Polrestabes Surabaya sementara JPU ada di Kantor Kejari Surabaya. Pelimpahan tidak dilakukan secara langsung untuk mengurangi kontak fisik.

"Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan secara online dikarenakan masih dalam masa pandemi COVID-19," tuturnya.

3. Terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 M

Pelimpahan Tahap II, Kasus Ibu Bunuh Anak karena Buang Air Siap SidangPelimpahan kasus ibu kandung bunuh anak kepada JPU Kejari Surabaya, Senin (7/2/2022). (Dok. Kejari Surabaya)

Anton menerangkan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," imbuhnya.

4. Ibu aniaya anak hingga tewas karena buang air besar di celana

Pelimpahan Tahap II, Kasus Ibu Bunuh Anak karena Buang Air Siap SidangIDN Times/Cije Khalifatullah

Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka melaporkan anaknya, MTP (4) tewas karena terjatuh di kamar mandi pada 9 November 2021. Namun, sang nenek curiga karena menemukan bekas luka-luka di tubuh korban. Akhirnya terkuak, Ari telah menganiaya anaknya sendiri hingga tewas.

Setelah diselidiki, rupanya Ari menyiksa anak kandungnya itu karena buang air besar di celana. Korban dipukuli hingga terjatuh di kamar mandi. Korban yang baru dirawat selama beberapa bulan oleh pelaku ini memang memiliki keterbatasan dalam komunikasi. Selama dirawat oleh sang ibu, korban kerap disiksa karena dianggap sebagai anak nakal.

Baca Juga: Motif Ibu di Surabaya Siksa Anaknya hingga Tewas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya