Delapan Pengedar Narkoba, Kapolda: Terancam Hukum Mati

Kapolda usahakan agar mereka dihukum maksimal

Surabaya, IDN Times - Delapan orang pengedar narkoba di Surabaya mulai kurir, bandar, hingga pengepul berhasil tertangkap. Penangkapan ini menghasilkan barang bukti dengan jumlah fantastis yaitu 44,7 kilogram sabu, 31 ribu butir ekstasi, dan 1,005 kilogram bubuk sabu. Kapolda Jatim memastikan mereka akan mendapat hukuman maksimal yaitu seumur hidup ada hukuman mati.

1. Delapan tersangka terancam maksimal hukuman mati

Delapan Pengedar Narkoba, Kapolda: Terancam Hukum MatiKonferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Jatim, Rabu (29/12/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa delapan tersangka yaitu SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HW (36) CH (37), dan SY (43) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan pengedaran narkoba. Ancaman minimal dari jeratan tersebut adalah 6 tahun penjara.

"Ancaman minimal 6 tahun dan maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nico di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

2. Kapolda berusaha agar mereka bisa dihukum maksimal

Delapan Pengedar Narkoba, Kapolda: Terancam Hukum MatiKonferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Jatim, Rabu (29/12/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Nico menilai, perbuatan delapan pengedar ini merupakan tindak kejahatan luar biasa. Ia akan mendorong kejaksaan dan pengadilan agar bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi mereka yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan supaya pelaku pengedar narkotika di jatim diberikan hukuman seberat-beratnya karena merusak masa depan bangsa, merusak jiwa dan raga," tuturnya.

Ancaman serupa juga ia tujukan kepada anggotanya. Jika sampai ada anggota kepolisian di wilayah Polda Jatim kedapatan mengonsumsi hingga mengedarkan narkoba, ia tak segan-segan untuk memberhentikan anggota tersebut.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota yang terlibat akan saya tindak tegas, saya pecat," ungkapnya.

Baca Juga: 8 Pengedar Narkoba di Jatim Ditangkap Bawa 44,7 Kg Sabu

3. Gudang narkoba terbongkar di Surabaya

Delapan Pengedar Narkoba, Kapolda: Terancam Hukum MatiKonferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Jatim, Rabu (29/12/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Sebelumnya, delapan orang tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu 21-27 Desember 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi mengenai adanya pesta narkoba di malam pergantian tahun. Ternyata, polisi berhasil mengungkap hingga ke gudang penyimpanan narkoba yang berada di Perumahan Rungkut Menanggal, Surabaya. Gudang ini memasok narkoban jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Jawa Timur hingga Kalimantan.

"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar dihukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku yang berupaya mengedarkan narkoba di Jawa Timur. Ini merusak generasi bangsa," pungkas Nico.

Baca Juga: Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat Saji

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya