Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda Jatim

Gak ada kapok-kapoknya ini orang

Surabaya, IDN Times - Tipu daya pemberian imbalan besar secara singkat dengan modal kecil rupanya masih diminati oleh masyarakat. Berkedok investasi, Kamal Tarachand (47) berhasil kembali memperdaya masyarakat usai sempat dibui dengan modus yang sama.

1. Tak terdaftar di OJK

Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda JatimKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers sambil memamerkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Jumat (3/1). Dok Istimewa

Kamal alias Sanjay diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas kasus investasi bodong yang ia miliki, MeMiles. Investasi itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (3/1).

Sebelumnya, nama Kamal mencuat usai tertangkap Polda Metro Jaya pada 2015 atas investasi bodongnya bernam GIG Tissue.

2. Investasi bodong berkedok iklan dan travel

Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda JatimLogo MeMiles. Dok. Istimewa

Luki menjelaskan, modus yang dijalankan oleh PT Kam and Kam milik Kamal melalui MeMiles adalah bisnis yang mengajak masyarakat berinvestasi dalam bisnis iklan dan travel. Mereka harus menyetorkan sejumlah uang mulai Rp50 ribu hingga Rp200 juta. 

"Anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik seperti motor hingga mobil," lanjut Luki.

Baca Juga: Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

3. Raup omzet Rp750 miliar

Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda JatimKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers sambil memamerkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Jumat (3/1). Dok Istimewa

Jika anggota tersebut berhasil mengajak anggota baru lainnya, ia pun akan mendapatkan bonus. Dengan cara mudah dan bonus yang melimpah, sudah ada sekitar 264 ribu orang yang terjebak dalam kurun waktu 8 bulan saja. Anggotanya pun tersebar di berbagai daerah.

"Selama 8 bulan itu nilai omzetnya mencapai Rp750 miliar. Kami sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang yaitu KT dan FS. Direktur dan orang kepercayaannya," imbuh Luki.

4. Dikenakan pasal berlapis

Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda JatimLogo MeMiles. Dok. Istimewa

Tapi kini akal bulus Kamal harus terhenti. Ia terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 106 jo 74 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

"Semua akan terkait dan prosesnya akan sangat panjang. Kami sudah bentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan ini. Yang jelas tersangka pasti baru ada dua ini," pungkas Luki.

Baca Juga: AKBP Ganis Dilantik Kapolda, Satu-satunya Kapolres Perempuan di Jatim

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya