Polisi Segera Panggil Gilang 'Bungkus' untuk Jalani Pemeriksaan

Kumpulkan alat bukti dengan geledah kos Gilang

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus dugaan pelecehan kain jarik berkedok penelitian ditangani Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Pihaknya segera memanggil terlapor, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemanggilan akan kita lakukan seluruhnya terkait dengan dugaan baik itu sebagai status saksi, saksi korban maupun terduga," ujarnya, Kamis (6/8/2020).

1. Tiga laki-laki yang mengaku sebagai korban sudah diperiksa

Polisi Segera Panggil Gilang 'Bungkus' untuk Jalani PemeriksaanTwitter.com

Sejauh ini, lanjut Trunoyudo, polisi sudah mengantongi keterangan tiga laki-laki yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Tak hanya itu, delapan saksi juga diambil keterangannya oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Delapan orang saksi yang mengetahui mendengar langsung," kata dia.

2. Kumpulkan alat bukti dengan geledah kos Gilang

Polisi Segera Panggil Gilang 'Bungkus' untuk Jalani PemeriksaanKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Selain mengumpulkan keterangan dari orang yang mengaku sebagai korban dan saksi, polisi juga sedang mengumpulkan alat bukti. Adapun upaya mencari alat bukti penguat, polisi menggeledah indekos milik Gilang di Surabaya. Sedangkan keberadaan terlapor diduga di Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Rumah atau tempat kos sudah dilakukan upaya olah TKP oleh penyidik sebagai suatu petunjuk awal dari keterangan korban. Maka kita melakukan upaya itu," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Gilang 'Bungkus' Fetish Jarik Resmi Di-DO dari Unair

3. Gilang terancam pasal berlapis

Polisi Segera Panggil Gilang 'Bungkus' untuk Jalani PemeriksaanIlustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengenai pasal yang dipersangkakan kepada terlapor ialah jeratan berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya