Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Masuk Tahap Gelar Perkara

Setelah menunggu 67 hari

Surabaya, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia  melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

"Hari ini istimewa bagi pelapor. Sebab, hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," ujarnya.

1. Sampaikan bahan gelar perkara bersama terduga korban

Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Masuk Tahap Gelar PerkaraKunjungan Komisi 3 DPRD Jatim ke Sekolah SPI beberapa waktu lalu. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketika ke Mapolda Jatim, Arist tidak sendirian. Ia didampingi pelapor yang juga terduga korban berinisial S. Keduanya menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim. Lebih lanjut, kata dia, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka," katanya.

2. Berharap status JE jadi tersangka

Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Masuk Tahap Gelar PerkaraSuasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Apabila JE statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan. "Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," ucap Arist.

Baca Juga: Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong 

3. Ada 14 korban yang ditampung LPSK

Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Masuk Tahap Gelar PerkaraKonferensi pers yang dilakukan oleh Sekolah Selamat Pagi Indonesia dan Kuasa Hukum JE. IDN Times/Alfi Ramadana

Hingga saat ini, sambung Arist, LPSK menampung 14 terduga korban kekerasan seksual sekolah SPI, Batu. Hal itu juga telah disampaikan ke Polda Jatim. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan oleh pihaknya selama dua sesi.

"Karena kita yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka," pungkas dia.

Baca Juga: Komnas PA: Korban Kekerasan Seksual SPI Sering Diancam Lewat Medsos

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya