Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong 

Ia juga menyebut pelapor hanya 1, bukan 14 oranng

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/6/2021). JE diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.

"Kami kooperatif, menghormati seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya di Surabaya. Sebaliknya, ia menuding ada kebohongan yang dilakukan oleh pelapor.

1. Kuasa hukum tegaskan pelapor hanya satu orang

Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Recky mengatakan bahwa pelapor dalam kasus ini hanya satu orang. Hal ini tentunya berlawanan dengan pernyataan Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak (PA). Mereka menyebut pelapor atau terduga korban mencapai 14 orang.

"Pelapornya satu, SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sekolah SPI sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," tegas Recky.

2. Pertanyakan keabsahan alat bukti

Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Recky membeberkan kalau SDS sempat meminta tinggal di sekolah tersebut sampai tahun 2021. Tujuannya untuk mengabdi kepada sekolah tersebut. Akan tetapi, dia izin undur diri lantaran hendak menikah pada Januari 2021.

"Awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan pelapor adalah tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021, tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," terang Recky.

Baca Juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara Kedua Dugaan Kekerasan Seksual SPI 

3. Sebut pelapor bohong, dalami ormas pendamping terduga korban

Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut, mengenai pernyataan terduga korban yang mengadukan kekerasan seksual kepada para guru tidak dihiraukan, itu adalah pernyataan bohong. "Itu bohong. Sekolah SPI berdiri di permukiman warga, bisa diakses siapa pun," tegasnya.

"Sehingga bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," dia melanjutkan.

Recky berharap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya. Pihaknya juga sedang mendalami latar belakang ormas yang menjadi pendamping dalam kasus ini.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Begini Pengakuan Korban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya