Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda Jatim

Mereka punya ijin visa wisatawan doang!

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik judi online di Surabaya. Kali ini tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan tujuh warga Tiongkok itu terdiri satu wanita dan enam pria. Mereka bertujuh berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG.

"Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," ujarnya, Senin (24/12).

1. Modusnya lakukan judi di laman online, mereka punya visa wisatawan

Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Mendapat laporan itu, Polda Jatim menggandeng imigrasi untuk menelusuri identitas ketujuh tersangka. Hasilnya, mereka hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.

Adapun modus operandi yang dipakai tersangka adalah melakukan judi di laman http://aaa.pcddvip.net:8001/admin dengan mencari pelanggan melalui permainan berbahasa Tiongkok.

"Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," kata Arman.

2. Keuntungannya capai Rp10 juta per hari

Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Selain itu, para pelaku kalau mau menjalankan judi daring dengan memutarnya lewat proyektor dan ditransfer ke masing masing laptop, sehingga bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 Yuan atau Rp10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," ucap Arman.

Kemudian dari hasil judi tersebut, para tersangka menarik uang dari pelanggan yang kesemuanya orang Tiongkok dan disimpan untuk selanjutnya digunakan sesuai apa yang diinginkan.

3. Ketujuh tersangka hanya lulusan SMA

Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda JatimIDN Tines/Ardyansah Fajar

Arman mengungkapkan ketujuh pelaku rata-rata tamatan SMA di Tiongkok. Sementara untuk masuk ke Indonesia mereka mengaku dibawa seseorang dengan tujuan memutar laman dengan judi daring karena di Tongkok dilarang.

4. Polisi sita barang bukti laptop hingga ponsel

Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda JatimIDN Tines/Ardyansah Fajar

Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 barang bukti antara lain laptop, uang, proyektor, wifi, telepon selular.

"Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman," ungkap Arman.

5. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda JatimIDN Tines/Ardyansah Fajar

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Arman.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya