Lima Napi Lapas Jombang Merdeka di Momen 17 Agustus 2024
Jumlah penerima remisi 564 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Ratusan napi atau narapidana napi di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum di hari ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Lima orang di antaranya merdeka alias bebas dari penjara.
Kepala Lapas Jombang, Margono mengungkapkan, dari total 845 orang napi yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini.
"Yang dapat diusulkan remisi sebanyak 845 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Margono di Jombang, Sabtu (17/8/2024).
1. Lima orang napi bebas
Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
"Yang dapat remisi langsung bebas lima orang. Rincinya napi perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang," kata Margono.
Baca Juga: Ratusan Eks JI Gelar Upacara HUT RI di Ponpes Al-Ihsan Madiun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.