Lima Napi Lapas Jombang Merdeka di Momen 17 Agustus 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Ratusan napi atau narapidana napi di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum di hari ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Lima orang di antaranya merdeka alias bebas dari penjara.
Kepala Lapas Jombang, Margono mengungkapkan, dari total 845 orang napi yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini.
"Yang dapat diusulkan remisi sebanyak 845 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Margono di Jombang, Sabtu (17/8/2024).
1. Lima orang napi bebas
Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
"Yang dapat remisi langsung bebas lima orang. Rincinya napi perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang," kata Margono.
Baca Juga: Ratusan Eks JI Gelar Upacara HUT RI di Ponpes Al-Ihsan Madiun
2. Napi perkara korupsi juga mendapat remisi
Menurut Margono, 845 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.
Dia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," katanya.
3. 70 Napi tidak bisa diusulkan dapat remisi
Narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
"Ada 70 orang narapidana yang tidak bisa diusulkan Remisi Umum Tahun 2024. Terdiri dari 18 orang napi belum menjalani 6 bulan masa pidana, 29 orang gagal PB karena residivis, 2 orang menjalani Subsidair Denda dan 21 orang harus diusulkan remisi Keterlambatan Administrasi," tandasnya.
Ia menambahkan pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
Baca Juga: Satu Kampung di Jombang Upacara HUT Kemerdekaan RI di Sawah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.