Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh
Terdakwa mengaku membunuh secara spontan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Proses sidang kasus dukun pijat mutilasi di Malang kini sudah sampai di tahap pledoi terdakwa. Abdul Rahman (40) membacakan pledoi dirinya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024) pukul 15.15 WIB.
Abdul Rahman sendiri diketahui membunuh pasiennya sendiri, Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023. Usai membunuh, Abdul memutilasi tubuh korban dan membuangnya di Sungai Bango Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Pledoi Abdul Rahman, ia menegaskan tidak berniat membunuh korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fahmi Abdillah menyampaikan jika ada 2 pledoi yang disampaikan oleh terdakwa. Pertama, ia menyatakan jika ia tidak melakukan pembunuhan berencana. Kedua, ia memohon hukuman seringan-ringannya.
"Hari ini agendanya pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri. Kalau dari terdakwa menyampaikan jika dia tidak melakukannya dengan sengaja dan merupakan kekhilafan. Kedua, dia memohon hukuman seringan-ringannya," terangnya.
Baca Juga: Tukang Pijat Mutilasi Malang Dituntut Hukuman Mati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.