Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Proses sidang kasus dukun pijat mutilasi di Malang kini sudah sampai di tahap pledoi terdakwa. Abdul Rahman (40) membacakan pledoi dirinya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024) pukul 15.15 WIB.
Abdul Rahman sendiri diketahui membunuh pasiennya sendiri, Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023. Usai membunuh, Abdul memutilasi tubuh korban dan membuangnya di Sungai Bango Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Pledoi Abdul Rahman, ia menegaskan tidak berniat membunuh korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fahmi Abdillah menyampaikan jika ada 2 pledoi yang disampaikan oleh terdakwa. Pertama, ia menyatakan jika ia tidak melakukan pembunuhan berencana. Kedua, ia memohon hukuman seringan-ringannya.
"Hari ini agendanya pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri. Kalau dari terdakwa menyampaikan jika dia tidak melakukannya dengan sengaja dan merupakan kekhilafan. Kedua, dia memohon hukuman seringan-ringannya," terangnya.
Baca Juga: Tukang Pijat Mutilasi Malang Dituntut Hukuman Mati
2. Perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum terkait jumlah bacokan
Fahmi menyampaikan jika ada perbedaan pendapat yang sengit antara dirinya dan penasihat hukum terkait jumlah bacokan yang dilakukan terdakwa. Penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa Abdul tidak melakukan 17 bacokan yang menyebabkan patah tulang complete dan incomplete. Menurut mereka, 17 patahan tulang itu disebabkan hewan buas usai Abdul menguburkan tengkorak korban di pinggir Sungai Bango.
"Menanggapi hal tersebut, kami menyatakan tidak masuk akal. Ini terbukti dari alat bukti surat (visum), dan kami berpendapat jika terdakwa melakukannya dengan sengaja," tegasnya.
3. Terdakwa memohon agar tidak dijatuhi vonis hukuman mati
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan jika terdakwa memohon agar tidak dijatuhi hukuman dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa meminta dihukum atas pelanggaran Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 181 KUHP tentang Penyembunyian Kematian.
"Tapi kami dari JPU tetap berpegang teguh pada Pasal 340 KUHP dan tuntutan kami. Kemudian pada hari Rabu (11/9/2024) kami akan menanggapi secara tertulis," pungkasnya.
Baca Juga: JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.