Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
James terbukti melanggar Pasal 340 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini (21/8/2024). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Kartika yang dimulai sejak pukul 12.15 WIB.
James terlihat memakai peci hitam dengan kemeja tahanan kejaksaan dan celana hitam. Ia tampak santai selama sidang, ia bahkan terlihat bercanda dengan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
1. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada James Lodewyk
Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti membacakan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama persidangan. James sendiri dengan tenang mendengarkan satu persatu bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari pengacaranya.
''Terbukti bersalah telah membunuh kemudian memutilasi korban di kediamannya sendiri di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023),'' kata Satyawati. James juga terbukti melakukan pembunuhan berencana.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.