Dukun Mutilasi Lolos Hukuman Mati, JPU: Kemungkinan Besar Banding
Terdakwa divonis 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Abdul Rahman (44) lolos dari hukuman mati usai divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hasil ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang cukup kecewa.
Pasalnya, kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup sadis. Terdakwa membunuh Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dan memotong tubuhnya menjadi 10 bagian kemudian dibuang ke Sungai Bango di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. JPU masih pikir-pikir dengan vonis hakim, tapi kemungkinan besar banding
JPU Fahmi Abdillah mengatakan jika ia menghormati keputusan dari majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa. Tapi ia masih pikir-pikir dengan vonis tersebut, pasalnya cukup jauh dari tuntutan hukuman mati.
"Kemudian terkait dengan putusan pengadilan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan namun kemudian kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum," terangnya usai sidang pada Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.