Dukun Mutilasi Lolos Hukuman Mati, JPU: Kemungkinan Besar Banding

Terdakwa divonis 15 tahun penjara

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Abdul Rahman (44) lolos dari hukuman mati usai divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hasil ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang cukup kecewa.

Pasalnya, kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup sadis. Terdakwa membunuh Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dan memotong tubuhnya menjadi 10 bagian kemudian dibuang ke Sungai Bango di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

1. JPU masih pikir-pikir dengan vonis hakim, tapi kemungkinan besar banding

Dukun Mutilasi Lolos Hukuman Mati, JPU: Kemungkinan Besar BandingJaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fahim Abdillah. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

JPU Fahmi Abdillah mengatakan jika ia menghormati keputusan dari majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa. Tapi ia masih pikir-pikir dengan vonis tersebut, pasalnya cukup jauh dari tuntutan hukuman mati.

"Kemudian terkait dengan putusan pengadilan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan namun kemudian kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum," terangnya usai sidang pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh

2. JPU merasa ada perbedaan persepsi dengan majelis hakim

Dukun Mutilasi Lolos Hukuman Mati, JPU: Kemungkinan Besar BandingJaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fahim Abdillah. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Fahmi mengatakan jika putusan dari majelis hakim membuat terdakwa hanya dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Padahal tuntutan JPU adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 dan kedua Pasal 181 KUHP.

"Mungkin ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim. namun itu hal yang wajar, terhadap putusan tersebut kami menghormati, nanti mungkin kami akan melaporkan dulu ke pimpinan, nanti mungkin akan dilakukan langkah banding," jelasnya.

3. JPU merasa hukuman 15 tahun Masih kurang untuk terdakwa

Dukun Mutilasi Lolos Hukuman Mati, JPU: Kemungkinan Besar BandingSidang vonis Abdul Rahman, sang dukun pijat mutilasi Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Fahmi merasa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan hakim masih dirasa terlalu ringan jika melihat tingkat kesadisan terdakwa. Alasan itulah yang membuat mereka kemungkaran besar akan mengajukan banding.

"Padahal dari terdakwa tidak mengajukan saksi pendukung dan bukti pendukung. Tapi memang yang mengetahui pembunuhan ini hanya terdakwa dan korban, karena lokasinya tertutup," pungkasnya.

Baca Juga: Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya