Anggota Perbakin Malang Tembak Rusa dan Merak di Baluran
Tersangka dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Petugas Taman Nasional (TN) Baluran menangkap tiga orang yang menembak serta membawa rusa dan merak dari TN Baluran di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada Minggu (15/10/2023).
Ketiganya ketahuan hendak membawa kedua satwa yang telah mereka tembak mati ke Kabupaten Malang. Ketiganya kemudian diserahkan pada Polres Situbondo. Salah seorang dari mereka adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Tiga Pemburu Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap
1. KONI Kabupaten Malang sempat tidak percaya jika salah satu pelaku adalah anggota Perbakin
Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono sempat tidak percaya jika salah satu tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang. Ia menduga jika tersangka hanya menggunakan nama Perbakin Kabupaten Malang untuk mengancam petugas agar lepas dari jerat hukum.
"Kegiatan yang dilakukan anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin. Pasalnya Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10/2023).
Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah tersangka memang benar-benar anggota Perbakin Kabupaten Malang. Jika memang tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang, KONI Kabupaten Malang akan menghormati proses hukum oleh Polres Situbondo.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Situbondo. Apabila memang ada kegiatan di luar prosedur, memang harus diproses secara hukum," tegasnya.
Baca Juga: Kebakaran Taman Nasional Baluran Meluas hingga 160 Hektare
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.