Tiga Pemburu Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times – Tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, ditangkap petugas patroli setempat. Ketiga pemburu tersebut diketahui adalah IP (59) warga Kendal Payak, Malang, SH (59) warga Kepanjen, Malang, dan LZ, warga Asembagus, Situbondo. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan hingga satwa dilindungi meliputi rusa jantan dan burung merak.
1. Ada empat pelaku, satu kabur
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Johan Setiawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat kecurigaan petugas terkait adanya sebuah mobil yang melintas di TN Baluran. Kemudian, mobil tersebut diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa. Saat mobil tersebut dihadang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan sisanya hanya pasrah saat ditangkap.
"Ada empat orang menggunakan mobil kijang kapsul warna putih. Namun satu diantaranya melarikan diri saat dihadang oleh petugas. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satwa yang sudah diburu. Ada rusa jantan dan seekor burung merak," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Kebakaran Lagi, Taman Nasional Baluran Ditutup hingga 30 September
2. Polisi cari tahu siapa penadah satwa buruan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan terkait penangkapan tiga orang pemburu tersebut. Ketiganya saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Ini dilakukan untuk mencari tahu dimana nantinya hasil buruan mereka dijual. Momon mengatakan, polisi juga masih mencari satu pelaku yang melarikan diri.
"Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang masih buron. Di mana yang memiliki peran sebagai pemilik rumah atau pemandu untuk memasuki hutan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito.
3. Pelaku pakai senpi rakitan kaliber 5,5 mm
Momon mengatakan, dari tangan pelaku, petugas juga mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya meliputi satu ekor rusa jantan mati dan seekor merak yang juga mati. Kemudian ada pisau, selongsong peluru dan 194 butir peluru dengan kaliber 5,5 mm. Selain itu, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang warna putih bernopol N 1907 EY.
"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa senjata api juga ilegal tanpa ada surat atau izin," cetusnya.
Baca Juga: Kebakaran Taman Nasional Baluran Meluas hingga 160 Hektare
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.