Berkedok Pabrik Permen, Pria di Malang Produksi Miras Jenis Trobas
Dalam sebulan tersangka bisa produksi 32 ribu liter miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebuah gudang yang disewakan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT.1/RW.1, Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Malang. Lokasi tersebut dijadikan pabrik produksi minuman keras (miras) jenis trobas oleh MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Polisi mengatakan jika penangkapan MR berawal dari kecurigaan warga
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan jika pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa terdapat peredaran dan produksi minuman keras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang dengan melakukan penggerebekan pada Senin (3/6/2024) pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MR saat tengah melakukan produksi minuman keras.
"Di lokasi kejadian ini, barang bukti yang bisa kita diantaranya 5 buah galon isi minuman keras, 1 botol berisi 1,5 liter miras jenis trobas, 5 botol berisi 600 mililiter miras trobas, 12 drum berisi bahan fermentasi, 21 drum kosong, 730 botol kosong dengan kapasitas 1,5 liter, 35 galon kosong. Kemudian 10 gas LPG baru, 11 gas LPG kosong, 2 gas LPG terpakai, 2 mesin pompa, 1 tandon pendingin air, 2 tandon pembuangan, 1 dandag, 2 kompor gas, 1 corong warna hijau, 14 selang air, 6 jerigen kosong, 100 karung bekas gula pasir, 1 alat ukur kadar alkohol, dan 1 handphone merek Oppo," terangnya saat konferensi pers di TKP pada Kamis (6/6/2024).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 A Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 amAyat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Warga Malang Digegerkan Penemuan Mayat Mengapung di Laut