TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Bapaslon Pilkada Magetan Belum Memenuhi Syarat

KPU Magetan berikan waktu dua hari perbaikan

Tiga Paslon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya mendaftar ke KPU Magetan belum penuhi syarat administrasi. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan bahwa tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 masih belum memenuhi syarat. Ketiga pasangan tersebut adalah Sujatno-Idah Yuhana, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni, dan Hergunadi-Basuki Babussalm.

1. Adminitrasi Belum Lengkap

Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut masih memiliki kekurangan dalam berkas administrasi. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi narkoba.

"Masalah yang muncul sebagian besar terkait dokumen yang tidak lengkap, seperti dokumen yang terpotong atau tidak terbaca saat diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon)," jelas Ivan usai rapat dengan Bawaslu dan LO masing-masing pasangan calon pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Hari ke-2 Pendaftaran, Paslon Nanik-Suyatni Daftar ke KPU Magetan

2. Waktu Perbaikan Dua Hari

KPU memberikan waktu kepada para bakal calon untuk memperbaiki kekurangan berkas hingga 8 September 2024. Perbaikan bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan langsung ke sistem, tanpa harus mengulang seluruh proses pendaftaran

"Para calon hanya perlu melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan atau dokumen lain yang dibutuhkan," tambah Ivaan. Dengan waktu yang tersedia, KPU berharap para calon segera melengkapi persyaratan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.

Berita Terkini Lainnya