TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap Penyidikan

Polisi belum menetapkan tersangka

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Jember, IDN Times - Polres Jember menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus honor pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten Jember. Jumlah saksi yang diperiksa sebagai saksi juga bertambah, dari 7 orang menjadi 22 orang. Mereka terdiri dari pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di Jember.

1. Periksa 22 orang saksi

ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kendati sudah naik ke tahap penyidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 22 orang saksi sudah kami mintai keterangan, sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, tapi semua masih menjadi saksi," ujar Komang, Senin malam, (6/9/2021).

Baca Juga: Bupati Jember, Sampaikan Kronologi Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

2. Segera gelar perkara

Pemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, Komang memastikan bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan honor pemakaman COVID-19.

"Kita akan lakukan gelar perkara sebelum ada penetapan tersangka," terangnya.

Penyidikan kasus honor pemakaman jenazah COVID-19 di Jember, merupakan hasil pengembangan adanya honor fantastis senilai Rp 70,5 juta yang diterima bupati dan tiga pejabat lain. Polisi juga memeriksa Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 dari BPBD sebesar Rp 21 miliar, bersumber dari APBD 2021.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 Juta

Berita Terkini Lainnya