Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap Penyidikan

Polisi belum menetapkan tersangka

Jember, IDN Times - Polres Jember menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus honor pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten Jember. Jumlah saksi yang diperiksa sebagai saksi juga bertambah, dari 7 orang menjadi 22 orang. Mereka terdiri dari pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di Jember.

1. Periksa 22 orang saksi

Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap Penyidikanilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kendati sudah naik ke tahap penyidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 22 orang saksi sudah kami mintai keterangan, sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, tapi semua masih menjadi saksi," ujar Komang, Senin malam, (6/9/2021).

2. Segera gelar perkara

Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap PenyidikanPemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, Komang memastikan bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan honor pemakaman COVID-19.

"Kita akan lakukan gelar perkara sebelum ada penetapan tersangka," terangnya.

Penyidikan kasus honor pemakaman jenazah COVID-19 di Jember, merupakan hasil pengembangan adanya honor fantastis senilai Rp 70,5 juta yang diterima bupati dan tiga pejabat lain. Polisi juga memeriksa Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 dari BPBD sebesar Rp 21 miliar, bersumber dari APBD 2021.

Baca Juga: Bupati Jember, Sampaikan Kronologi Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

3. Telah geledah kantor BPBD

Kasus Honor Pemakaman COVID-19 di Jember Naik Tahap PenyidikanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Polres Jember telah melakukan penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terkait kasus honor fantastis pemakaman jenazah COVID-19 senilai Rp 282 juta, Rabu (1/8/2021).

Sebelumnya, pada Jumat 27 Agustus 2021, Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah juga memenuhi undangan pemeriksaan Satreskrim Polres Jember terkait kasus honor pemakaman.

Pada Senin 30 Agustus, polisi memeriksa Kepala BPBD Jember, Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan, Penta Satria di Mapolres Jember. Pemeriksaan berlanjut pada Selasa malam 31 Agustus dibantu tim dari Polda Jatim.

"Subdit Tipikor Polda Jatim ikut membackup untuk memperkuat penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa malam (31/8/2021).

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya