TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sahur on the Road dan Bagi Takjil di Jalanan Surabaya Masih Dilarang 

Bukber dan ibadah tarawih di Masjid dilonggarkan

Dua sisi Jalan Yos Sudarso dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Gubernur Suryo. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Surabaya kini sudah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Artinya, jika masuk Bulan Ramadan nanti Surabaya masih berada di Level 1 maka, kegiatan-kegiatan di bulan suci umat Islam ini pun akan sedikit lebih longgar.

Baca Juga: Ramadan di Surabaya, Jualan Miras Dilarang!

1. Bukber di restoran outdoor bisa 100 persen

blog.e-mas.com

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa jika Surabaya masih berada di Level 1, maka kapasitas buka puasa bersama di restoran indor adalah 75 persen. Sementara di restoran outdoor boleh hingga 100 persen.

"Cuma prokes tetap dilakukan, satgas mandiri di masing-masing tempat usaha juga harus aktif untuk melakukan pantauan dan pengamanan," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (28/3/2022).

2. Ibadah di Masjid boleh rapatkan saf

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara soal aturan beribadah di Masjid kata Eddy, kini ibadah di Masjid sudah bisa berjamaah dengan saf yang lebih rapat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sholat sesuai MUI kan sudah boleh ya lebih rapat seperti itu. Kita ikuti aturan MUI dan Kemenag (Kementrian Agama), Termasuk terawih," ungkap Eddy.

Baca Juga: Jelang Ramadan, RPH Surabaya Siapkan 8 Ton Daging

Berita Terkini Lainnya