TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Surabaya Segera Cekal Ronlad Tannur

Ronald di dalam negeri

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mendaftartkan akta kasasi terdakwa penganiaya kekasih hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artinya, Kejari Surabaya sudah bisa melakukan permohonan agar Ronald Tannur tidak bisa ke luar negeri. 

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kasasi sudah didaftarkan, hari ini pihaknya segera bersurat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mencekal Ronald Tannur. Surat dari Kejati akan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Kementian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Untuk cegah tangkal setelah pernyataan kasasi kami sudah nyatakan. Tentunya nanti hari ini juga kami bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan juga kami teruskan ke kejaksaan agung dan diteruskan ke kemenkumham," ujar Putu saat berada di kantor Kejari Surabaya, Senin (5/8/2024). 

Nantinya, Kejari juga bakal melalukan kordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan dilakukan sesegera mungkin agar Ronald Tannur tak ke luar negeri.

"Untuk cegah tangkap ini kami layangkan secara sesegera mungkin, Hari ini rencanya kami layangkan supaya Gregorius Ronald Tannur bisa kita lakukan monitor supaya yang bersangkutan tidak ke luar negeri," jelas Putu. 

Putu memastikan, Ronald Tannur saat ini masih berada di Indonesia. Timnya dari intelejen Kejari telah melakukan monitoring dan memastikan Ronald tidak ke luar negeri.

"Monitor saat ini kami dari rekan-rekan intel, hasil monitoring yang bersangkutan masih berada di indonesia, tidak di luar negeri," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya berencana mencekal terdakwa Ronald Tannur agar tidak ke luar negeri. Sebelum dilakukan pencekalan, pihaknya mendaftar akata kasasi. Dengan tujuan, agar pencekalan memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Jaksa Fokus Bukti Persidangan di Kasasi Ronald Tannur

Berita Terkini Lainnya