TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Lebaran, Pria di Surabaya Ini Edarkan Rp18 Juta Uang Palsu

Pelaku beli 1 uang asli dapat 3 uang palsu

Polsek Tambaksari Surabaya saat ungkap kasus uang palsu, Jumat (29/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Menjelang Lebaran, seorang pria berinisial SJT (27) dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya karena mengedarkan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang palsu yang ia edarkan hingga Rp18 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. SJT dibekuk Polsek saat berusaha mengedarkan uang palsu di Terminal Osowilangon pada Senin (26/4/2022). Saat itu, SJT kedapatan membawa yang palsu sebesar Rp5 juta.

1. Pelaku menerima uang palsu lewat media sosial

Barang bukti uang palsu yang disita Polsek Tambaksari. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menuturkan, pelaku melakukan aksinya bukan hanya saat momen Lebaran saja. SJT telah melakukan aksinya sejak satu setengah bulan lalu.

Diketahui, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang lewat media sosial, yang berdomisili di Bandung. Ia membeli satu lembar uang pecahan Rp50 ribu asli dengan tiga lembar uang Rp50 ribu.

"Tersangka mengaku telah bertransaksi selama 3 kali dengan total nilai Rp18 juta selama kurang lebih satu setengah bulan terakhir," ujarnya, Jumat (29/4/2022). 

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M

2. Pelaku menjual uang palsu lewat media sosial

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku sendiri menjual uang palsu tersebut dengan cara mengunggahnya di media sosial. Setiap dua lembar uang palsu, ia tukar dengan satu lembar Rp50 ribu asli.

"Sudah sempat diedarkan kepada orang lain dengan demikian tersangka mendapat keuntungan," tuturnya.  Dalam transaksinya, SJT mengirimkan uang palsu tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di Surabaya

Berita Terkini Lainnya