Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di Surabaya

Tersangka dapat uang palsu dari Jakarta

Surabaya, IDN Times - Tim Reserse Kriminal Polsek Tegalsari, Surabaya meringkus dua orang yang telah mengedarkan uang palsu senilai Rp19,7 juta di Pasar Burung Kupang, Surabaya. Mereka adalah PA (62) warga Bali dan D (45) warga Sidoarjo.

1. Tersangka mengedarkan uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribuan

Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di SurabayaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa keduanya telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan rupiah sebanyak 197 lembar. Sehingga total uang yang diedarkan PA dan D adalah Rp19.700.000.

Marji mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengedar. Mereka tidak mencetak uangnya sendiri, melainkan mendapatkan dari orang lain.

"Tersagka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Butuh Tambahan Uang, ASN Pemkot Surabaya Ketahuan Edarkan Sabu

2. Peradaran uang palsu pertama kali ditemukan pedagang pasar burung

Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di SurabayaUang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok Polres KLU)

Marji menuturkan, peradaran uang palsu ini diketahui pertama kali oleh pedagang burung di Pasar Burung Kupang yang berada di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Saat itu. pedagang sedang melakukan transaksi jual burung, kemudian pedagang menemukan adanya uang palsu.

"Jadi (uangnya) disisipkan, misal ada pembelian di atas satu juta itu dicampur uangnya, jadi tidak kelihatan," urai Marji.

Kejadian ini bukan hanya sekali, tapi sudah terjadi berkali-kali. Bahkan korbannya bukan hanya satu orang. "Pedagang yang dapat uang palsu ini ada 2 sampai 3 orang," tururnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di SurabayaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah pedagang burung mengetahui adanya uang palsu, pedagang kemudian melapor ke Polsek Tegalsari. Polisi lalu melakukan penyidikan dan pada 16 Februari 2021 lalu tersangka telah dibekuk oleh Polisi.

"Tersangka D dibekuk di pasar burung, tersangka PA dibekuk di Rungkut, setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk diproses lanjut," tandasnya.

Keduanya diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu kepada masyarakat. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya