TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Fokus Bukti Persidangan di Kasasi Ronald Tannur

Bukti baru belum

Jaksa Ahmad Muzakki saat mendaftarkan akta kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (IDN Times/khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024). Nantinya, memori kasasi bakal fokus pada pembuktian selama persidangan. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah pihaknya mendaftarkan akta kasasi, langkah selanjutnya jaksa bakal melakukan ekspose untuk menentukan memori kasasi. 

"Hari ini kita lakukan ekspos dengan jaksanya di Kejaksaan Tinggi," ujarnya kepada IDN Times. 

Setelah pendaftaran ini pihaknya akan menyerahkan memori kasasi. Ada batas waktu 14 hari penyerahan setelah pendaftaran dilakukan. 

"Memori kasasi diserahkan secepatnya. Itu kan jangka waktunya 14 hari. Makanya hari ini kita langsung lakukan ekspose," pungkasnya.

Agustian menjelaskan, memori kasasi nanti berfokus pada bukti-bukti selama persidangan berlangsung. Sementara soal bukti baru, masih belum ada. 

 "Kalau bukti baru kita belum tahu, tapi prinsipnya fakta-fakta yang terungkap itu kita berpendapat dan berkeyakinan itu sudah memenuhi unsur," kata dia. 

Selain itu, dalam memori kasasi pihaknya juga bakal menjelaskan tentang vonis majelis hakim yang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hakim dianggap  menafsirkan sendiri putusan dan tidak berdasar alat bukti yang ada di persidangan.

"Majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian itu alasan kasasinya, proses sidangnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," sebutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi terdakwa penganiyaan kekasihnya hingga meninggal, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024). Kasasi sebagai langkah hukum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap terdakwa. 

Pantauan IDN Times di lapangan, terlihat JPU, Ahmad Muzakki berada di PN Surabaya pukul 09.00 WIB. Kemudian Ahmad Muzzaki bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. 

Sebelum menuju meja registrasi, Ahmad Muzzaki telebih dahulu mengambil nomor antrian. Tak lama, ia pun sudah berada di meja registrasi. 

Kemudian, ia mengisi berkas yang disodorkan petugas PN Surabaya. Berkas tersebut merupakan formulir permohonan upaya hukum kasasi. 

"Nanti ya, Kasi Intel saja," ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya

Baca Juga: Kejari Surabaya Daftarkan Akta Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya