TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harusnya Tak Boleh Rangkap Jabatan, Risma Masih Ingin Resmikan Proyek

Plt Wali Kota Surabaya sudah ditunjuk

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Surabaya, IDN Times - Tri Rismaharini sudah dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020). Namun, ia belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya. Salah satu alasannya karena Risma ingin meresmikan beberapa proyek di Surabaya. Padahal, sebagai seorang menteri ia tak boleh rangkap jabatan.

1. Risma tak boleh rangkap jabatan sebagai menteri dan wali kota

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, seorang menteri tak boleh rangkap jabatan dengan pejabat pemerintahan lainnya. Dalam hal ini, Risma pun sudah tak boleh lagi menyandang status sebagai Wali Kota Surabaya.

"(Risma) Sudah bukan lagi wali kota. Normatifnya begitu," ujar Jempin saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Belum Serahkan Pengunduran Diri ke Pemprov, Risma Rangkap Jabatan?

2. Pemberhentian Risma dari wali kota butuh proses

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat diwawancarai di ruang kerja wali kota Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Hanya saja, lanjut Jempin, pemberhentian Risma sebagai wali kota Surabaya memang membutuhkan proses mulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya hingga terbitnya surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Namun kini telah ada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya yaitu Whisnu Sakti Buana.

"Surat Pltnya sudah dibuat. Sudah dari kemarin malam," tutur Jempin.

3. Seluruh kewenangan wali kota dialihkan ke Plt

Pengumuman Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju pada Selasa (22/12/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jempin melanjutkan, seluruh kewenangan sebagai wali kota kini telah beralih ke tangan Plt Wali Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan tujuan penunjukkan Plt yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, Risma sudah tidak lagi berwenang sebagai Wali Kota Surabaya.

"Kalau wakilnya jadi Plt ya gak boleh, gak lagi. Soalnya sudah ketentuan menteri itu gak boleh rangkap jabatan," tegasnya.

Baca Juga: Resmi, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Berita Terkini Lainnya