Harusnya Tak Boleh Rangkap Jabatan, Risma Masih Ingin Resmikan Proyek
Plt Wali Kota Surabaya sudah ditunjuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tri Rismaharini sudah dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020). Namun, ia belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya. Salah satu alasannya karena Risma ingin meresmikan beberapa proyek di Surabaya. Padahal, sebagai seorang menteri ia tak boleh rangkap jabatan.
1. Risma tak boleh rangkap jabatan sebagai menteri dan wali kota
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, seorang menteri tak boleh rangkap jabatan dengan pejabat pemerintahan lainnya. Dalam hal ini, Risma pun sudah tak boleh lagi menyandang status sebagai Wali Kota Surabaya.
"(Risma) Sudah bukan lagi wali kota. Normatifnya begitu," ujar Jempin saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Belum Serahkan Pengunduran Diri ke Pemprov, Risma Rangkap Jabatan?
Baca Juga: Resmi, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya