Hari Raya Idul Adha di Surabaya, Salat Id di Rumah Saja!
Tetap jaga kesehatan selama hari raya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran mengenai Hari Raya Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam surat ini dijelaskan bahwa ibadah Idul Adha sebaiknya dilaksanakan di rumah saja.
1. Eri keluarkan SE mengenai Hari Raya Idul Adha di Surabaya selama PPKM Darurat
Kebijakan mengenai Hari Raya Idul Adha ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya dengan nomor 443/8023/436.8.4/2021 kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se Surabaya.
Dalam surat tersebut, Eri menekankan empat hal penting mengenai Hari Raya Idul Adha dalam masa PPKM Darurat. Yang pertama yaitu peniadaan ibadah di rumah ibadah meski tetap buka.
“Kumandang azzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ujar Eri dalam siaran pers Pemkot Surabaya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha pada 10 Juli 2021
Baca Juga: Siap Disembelih Pas Idul Adha, 10 Potret Sapi Ini Kocaknya Kebangetan