TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Raya Idul Adha di Surabaya, Salat Id di Rumah Saja!

Tetap jaga kesehatan selama hari raya

Iluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran mengenai Hari Raya Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam surat ini dijelaskan bahwa ibadah Idul Adha sebaiknya dilaksanakan di rumah saja.

1. Eri keluarkan SE mengenai Hari Raya Idul Adha di Surabaya selama PPKM Darurat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Kebijakan mengenai Hari Raya Idul Adha ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya dengan nomor 443/8023/436.8.4/2021 kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se Surabaya.

Dalam surat tersebut, Eri menekankan empat hal penting mengenai Hari Raya Idul Adha dalam masa PPKM Darurat. Yang pertama yaitu peniadaan ibadah di rumah ibadah meski tetap buka.

“Kumandang azzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ujar Eri dalam siaran pers Pemkot Surabaya, Senin (12/7/2021).

2. Takbiran dan Salat Id di rumah saja

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Peraturan kedua yaitu peniadaan malam takbiran dan Salat Id di masjid atau musala. Takbir keliling juga dilarang baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Sementara Salat Id tak diperkenankan diselenggarakan di masjid atau musala.

“Kemudian Salat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Salat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Salat Idul Adha,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha pada 10 Juli 2021

3. Penyembelihan hewan kurban harus menaati protokol kesehatan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meninjau gedung isolasi di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Dok. Pemkot Surabaya.

Berikutnya, Eri juga mengatur mengenai penyembelihan hewan kurban. Untuk tahun ini, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R) agar tak menimbulkan kerumunan. Proses penyembelihan juga dibatasi selama 4 hingga 5 jam antara pukul 07.00-12.00 WIB.

“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” sebutnya.

Baca Juga: Siap Disembelih Pas Idul Adha, 10 Potret Sapi Ini Kocaknya Kebangetan

Berita Terkini Lainnya