Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati Konstitusi
Eri-Armuji menangkan Pilkada Kota Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terkait dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasangan ini pun berlapang dada dan menghormati putusan tersebut.
1. Machfud menerima keputusan MK
Machfud mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MK yang menyatakan kekalahan pihaknya. Ia pun memilih untuk legawa dan menghormati kekalahan pihaknya pada Pilkada Kota Surabaya 2020.
"Kami pasangan Calon Machfud Arifin-Mujiaman dengan didampingi Tim Kuasa Hukum telah mendengar pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia hari ini untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Pada prinsipnya, ami menghormati proses konstitusional tersebut," ujar Machfud arifin dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Machfud Arifin Nyoblos, Surat Suaranya Dielus-elus
Baca Juga: Gugatan Mahfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Kemenangan Warga Surabaya