Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan
Keluarkan rawon dari jubah aja barang kali diringankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria yang mengaku sakti ini akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11). Setelah tertunda selama berminggu-minggu, Dimas Kanjeng terlihat mengikuti persidangan dengan tenang. Ia pun mengaku sehat setelah sempat sakit selama beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang
1. Dituntut 4 tahun penjara
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki.
"Menuntut, terdakwa (Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng) pidana penjara empat tahun," ujar Rakhmat yang hanya dibalas tatapan lesu Dimas Kanjeng.