Kepala Desa di Tulungagung Masuk Daftar Cekal KPK
Terkait kasus dugaan suap dana Pokmas DPRD Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan daftar cekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Sebanyak 21 orang masuk dalam daftar cekal ini. Mereka dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
1. Sudah dua kali diperiksa KPK
Dikonfirmasi melalui telepon, Sukar mengakui sudah mengetahui hal tersebut. Dirinya telah pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada bulan Juli tahun lalu. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli kemarin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Pemeriksaannya itu ada dua kali. Senin kemarin tanggal 15 Juli dan satu tahun lalu juga sekitar tanggal 15 Juli,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: 21 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Pimpinan DPRD Jatim: Silakan