TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas 4 Bapaslon Pilkada di Tulungagung Belum Penuhi Syarat

KPU kembalikan berkas ke perwakilan Bapaslon

KPU Tulungagung mengembalikan kekurangan dokumen pendaftaran ke perwakilan Bapaslon. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Proses verifikasi adminitrasi terhadap berkas Bapaslon Pilkada telah rampung dilakukan KPU Tulungagung. Hasilnya semua berkas milik Bapaslon belum ada yang dinyatakan memenugi syarat. Mereka diharuskan melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September mendatang. KPU telah mengembalikan berkas yang kurang tersebut, ke perwakilan Bapaslon.

1. Kunci untuk penetapan paslon Pilkada

KPU Tulungagung mengembalikan kekurangan dokumen pendaftaran ke perwakilan Bapaslon. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, setelah proses verifikasi dilakukan, ditemukan bahwa berkas milil semua Bapaslon belum memenuhi syarat. Hasil verifikasi ini telah disampaikan kepada LO partai pengusung dan admin Bapaslon untuk dilakukan perbaikan.

"Syarat administrasi ini menjadi kunci para bakal paslon saat penetapan Cabup dan Cawabup Tulungagung pada Pilkada 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Profil 4 Bapaslon di Pilkada Tulungagung

2. Belum lampirkan LHKPN dan surat pailit dari pengadilan

KPU Tulungagung mengembalikan kekurangan dokumen pendaftaran ke perwakilan Bapaslon. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro menambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki oleh empat Bapaslon tersebut. Paling banyak administrasi yang kurang tersebut seperti surat keterangan dari niaga pailit, surat pencabutan hak pilih dan nama ijazah yang tidak sesuai dengan KTP. Selain itu juga ada Bapaslon yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada dasarnya Bapaslon ini bukan dari background pejabat negara. "Kalau yang backgroundnya pejabat negara sudah melampirkan. Karena setiap tahun mereka berkewajiban melaporkan harta kekayaan," paparnya.

Berita Terkini Lainnya