Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Ditangkap
Rugikan negara hingga Rp 514 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
1. Satu tersangka lain sudah meninggal dunia
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.
"Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS," ujarnya, Senin (29/07/2024).
Baca Juga: KPU Tulungagung Temukan 5 WNA Masuk Daftar Pemilih
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.