TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Melawan Putusan MK, Tanda Matinya Demokrasi 

Ramai unggahan  peringatan darurat

Status peringatan yang diunggah di media sosial (dok. IDN Times/ istimewa)

Tulungagung, IDN Times - Upaya DPR RI untuk melawan putusan MK No. 60 /PUU-XXII/2024 menimbulkan gerakan masyarakat. Sejak kemarin ramai unggahan peringatan darurat di media sosial. Beberapa elemen masyarakat juga menyatakan siap turun ke jalan untuk mengawal putusan MK tersebut. Akademisi dan Ahli Hukum dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha mengatakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut menjadi sebuah tanda matinya demokrasi. 

1. Menjadi salah satu tanda matinya demokrasi

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dian, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK ini bersifat erga omnes, final dan mengikat. Putusan MK ini sangat tepat digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama.

"Seharusnya dengan adanya PMK No. 60 ini kita bangga di negara kita berjalannya ketertiban hukum dan ada atmosfer segar iklim demokrasi untuk pilkada. PMK No. 60 sebagai penanda bagusnya right of vote (hak suara untuk mencalonkan dan dicalonkan) di Indonesia," ujarnya, Kamis (22/08/2024).

Baca Juga: Polemik RUU Pilkada, Jaringan Gusdurian: Ini Bentuk Korupsi Konstitusi

2. Pemerintah harus menjalankan putusan MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung ini menambahkan, sikap DPR RI yang menganulir PMK No. 60 dan mensahkan RUU Pilkada dengan dasar putusan MA membawa negara ke Parlemen power dan bukan presidential power lagi. Seharusnya Pemerintah dalam hal ini langsung menjalankan putusan MK.

Sebab, putusan MK bersifat erga omnes dan dengan DPR hanya sebatas konsultasi informatif saja. "Sebaliknya KPU ke DPR bukan konsultasi advise yang meminta saran untuk menggunakan putusan MK apa MA sebagai dasar PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah," terangnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya