UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen, Setara Rp125 Ribu
Puas gak rek?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 dipastikan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023, Rp2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Kenaikan UMP Jatim sebesar 6,13 persen ini tentunya jauh di bawah permintaan serikat pekerja. Pasalnya, para pekerja sempat menyuarakan kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024.
Baca Juga: 500 Buruh Akan Demo di Surabaya, Minta Upah Naik 15 Persen
1. Ada usulan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang tergabung Dewan Pengupahan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan UMP Jatim Tahun 2024 dinaikan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.111.775,27.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125.000, atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," tegasnya, Selasa (20/10/2023).
Baca Juga: 3 Daerah di Jatim Jadi Perhatian BPBD Jelang Musim Hujan