TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen, Setara Rp125 Ribu

Puas gak rek?

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 dipastikan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023, Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Kenaikan UMP Jatim sebesar 6,13 persen ini tentunya jauh di bawah permintaan serikat pekerja. Pasalnya, para pekerja sempat menyuarakan kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024.

Baca Juga: 500 Buruh Akan Demo di Surabaya, Minta Upah Naik 15 Persen

1. Ada usulan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang tergabung Dewan Pengupahan

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan UMP Jatim Tahun 2024 dinaikan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.250.244,30. 

Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.111.775,27. 

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125.000, atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," tegasnya, Selasa (20/10/2023).

2. Diputuskan pakai formula PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Khofifah melanjutkan, kenaikan besaran UMP Jatim 2024 itu diperoleh dari formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.

"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah melanjutkan.

3. Skema penghitungan menggunakan patokan data BPS

Ilustrasi inflasi (pinterest)

Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Yakni dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang digunakan dalam UMP Jatim Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66. 

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen. 

Baca Juga: 3 Daerah di Jatim Jadi Perhatian BPBD Jelang Musim Hujan

Berita Terkini Lainnya