Remaja 16 Tahun yang Tabrak Orang Sampai Tewas Jadi Tersangka

Orangtua harus hati-hati

Surabaya, IDN Times - Remaja berinisial A (16) yang menabrak seorang pria sampai tewas di Jalan Menur Pumpangan pada Sabtu (18/11/2023) akhirnya jadi tersangka. Selain menewaskan satu orang, kendaraan Toyota Innova yang dikendarai A tersebut menyebabkan satu orang luka-luka. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan Apartemen Gunawangsa Surabaya. Sebelum kejadian, A menginap  di rumah temannya di daerah Klampis. 

"Yang bersangkutan membawa kendaraan milik orangtuanya, memang saudara A ini sudah sering membawa kendaraan, diizinkan membawa kendaraan milik orangtuanya, walupun belum cukup umur, belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam berkendara," ujarnya saat konferensi pers Rabu (22/11/2023). 

Arif menjelaskan, saat kejadian, A mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang sangat tinggi, yakni 70 Km/Jam. Tepat di depan Apartemennya, A mengambil lajur kanan, dan menabrak kendaraan Honda Beat milik korban EN (38). A kemudian menabrak pohon dan membanting stir ke kiri. Mobil itu kembali menabrak kendaraan Honda Beat milik P (56) hingga tewas.  

Dari insiden ini, Arif pun menekankan agar anak-anak di bawah umur tidak mengendari kendaraan sendiri. Selain secara regulasi belum memenuhi,  faktor psikologis dan kemampuan keterampilan berkendara anak juga belum cukup. 

"Saya sampaikan, khususnya orangtua, jangan sampai terulang lagi," kata Arif. 

Selain orangtua, lembaga pendidikan juga berperan penting. Lembaga pendidikan harusnya ikut membantu mencegah anak didiknya yang belum cukup umur untuk tidak membawa kendaraan. 

"Ini pukulann juga untuk lembaga pendidikan untuk ikut mengawasi, bagaimana anak didiknya agar jangan membiasakan memberikan kesempatan, serta mencegah, anak didiknya untuk membawa kendaraan apabila belum cukup umur. Karena diusia segitu emosi, kewaspadaan, keterampilan masih belum terpenuhi," terang dia. 

A pun disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Jo 109 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, A dikategorikan anak berhubungan dengan hukum (ABH) dengan UU Anak dan dilakukan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas). 

Baca Juga: Remaja Surabaya Tabrak Orang Sampai Tewas Akan Diperiksa Hari Senin

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya