Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim
Sudah lunas tapi masih juga ditagih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga penagih hutang alias debt collector (DC), pinjaman online (Pinjol) ilegal dibekuk aparat Polda Jawa Timur (Jatim) karena menebar ancaman kepada debitur. Mereka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Potensi Bencana Jatim Capai 80 Persen, Khofifah Ajak Ini
1. Pelaku kerap kali beri ancaman saat menagih
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ketiganya acap kali menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror sehingga dianggap melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan laporan polisi (LP) atas nama Marzuki dan Boy pada 14 dan 15 Oktober 2021 lalu.
"Pelapor atas nama M (Marzuki) yang bersangkutan melakukan pinjaman sebesar Rp1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju. Marzuki atau M ini melakukan pinjaman pada tanggal 21 September (2021) dan sudah lunas. Sekali lagi sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini, ancaman," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa 17 saksi termasuk melibatkan tiga orang saksi ahli. Kemudian, Alditya Puji Pratama berhasil ditangkap pada 16 Oktober 2021. "Saudara APP (Alditya) ini mengaku telah mendapat kuasa dari PT DS, PT Duyung Sakti," ucap Nico.
"Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," jenderal bintang dua ini menambahkan.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah