Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim

Sudah lunas tapi masih juga ditagih

Surabaya, IDN Times - Tiga penagih hutang alias debt collector (DC), pinjaman online (Pinjol) ilegal dibekuk aparat Polda Jawa Timur (Jatim) karena menebar ancaman kepada debitur. Mereka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor.

1. Pelaku kerap kali beri ancaman saat menagih

Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda JatimPolda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ketiganya acap kali menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror sehingga dianggap melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan laporan polisi (LP) atas nama Marzuki dan Boy pada 14 dan 15 Oktober 2021 lalu.

"Pelapor atas nama M (Marzuki) yang bersangkutan melakukan pinjaman sebesar Rp1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju. Marzuki atau M ini melakukan pinjaman pada tanggal 21 September (2021) dan sudah lunas. Sekali lagi sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini, ancaman," ujarnya, Senin (25/10/2021).

Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa 17 saksi termasuk melibatkan tiga orang saksi ahli. Kemudian, Alditya Puji Pratama berhasil ditangkap pada 16 Oktober 2021. "Saudara APP (Alditya) ini mengaku telah mendapat kuasa dari PT DS, PT Duyung Sakti," ucap Nico.

"Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," jenderal bintang dua ini menambahkan.

Baca Juga: Potensi Bencana Jatim Capai 80 Persen, Khofifah Ajak Ini

2. Padahal hutang telah dilunasi korban

Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda JatimPolda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Sementara kronologi kasus yang dihadapi Boy terjadi pada Bulan Desember 2020. Ketika itu, Boy meminjam uang di aplikasi pinjol 'Rupiah Merdeka' sebesar Rp3 juta. Tiga bulan berikutnya Boy sudah melunasi pinjamannya.

Meski telah lunas, Boy tetap ditagih oleh empat perusahaan penagih pinjaman pada Juli 2021. Antara lain KSP Planet, KSP Boss Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang. Akhirnya Boy membuat LP di Polda Jatim. kemudian tim melakukan pemeriksaan.

"Pada tanggal 15 Oktober 2021, tim menangkap dua tersangka. Satu inisial A (Rendy), yang kedua AS (Anggi). A ditangkap di Bogor dan AS ditangkap di Surabaya," jelas Nico.

3. Terancam 6 tahun penjara

Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda JatimPolda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Setelah ditangkap, ketiga DC tersebut menjalani sejumlah penyidikan. Ketiganya pun ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya