TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleb TikTok Dihamili Polisi, Merasa Disudutkan Saat Gelar Perkara

Polda Jatim sebut kasus ini urusan Polda Sumsel

Ilustrasi TikTok. IDN Times/Arief Rahmat

Surabaya, IDN Times - Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan berinisial RA (39) diperiksa polisi saat gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/20202). Dalam kasus ini, perempuan yang juga seleb TikTok mengaku dihamili polisi berinisial DN (37). Kini usia kandungannya sudah sembilan bulan. Saat gelar perkara inilah korban mengaku merasa disudutkan. 

1. Gelar perkara dilakukan sejam, dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ditemui IDN Times di Surabaya, RA menyampaikan kalau gelar perkara itu berlangsung selama satu jam, mulai pukul 14.00 - 15.00 WIB. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok, Suharyanto.

"Jam 2 sampai jam 3 (siang), satu jam saja di Polda (Jatim)," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Perempuan Sidoarjo Curhat Ditinggal Polisi Musi Rawas Saat Hamil

2. Korban merasa disudutkan saat gelar perkara

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika gelar perkara, RA mengaku mendapatkan pertanyaan yang memojokkan. Salah satunya soal pasal yang dipakai untuk laporan. Yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Padahal ketika melapor, RA tidak pernah meminta pasal tersebut. Namun, polisi yang menentukannya.

"Saya gak tahu pasal-pasal. Yang jelas saya mengadu saja. SPKT memberikan Pasal 378 dan 372 itu," kata dia. Selain pasal itu, RA merasa tersudut dengan pernyataan polisi kalau yang berhak melapor justru istri sah DN. "Itu sangat menyudutkan aku sebagai korban," ucapnya.

3. Polisi tak beri respons, sebut kasus jadi tanggung jawab Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Setelah gelar perkara, RA mendapatkan informasi dari penyidik kalau kasus yang dilaporkannya masih perlu didalami. Polisi juga meminta kelengkapan alat bukti sebelum menanyakan ke Polres Musi Rawas yang merupakan tempat DN berdinas.

"Masih harus menanyakan ke Polres Musi Rawas. Nanyanya gak ngerti, gak diomongkan sama penyidik," beber RA.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto tidak merespons saat dikonfirmasi oleh IDN Times. Pesan yang dikirim hanya dibaca. Adapun Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut kalau kasus ini urusan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). "Ke Polda Sumsel atau Polres setempat (Musi Rawas)," tegasnya.

Baca Juga: Tertipu Polisi, Wanita Sidoarjo Ini Hamil Lalu Ditinggal

Berita Terkini Lainnya