PPKM Level 3-4 Berlanjut, Tapi SK Gubernur Belum Rampung
Ada beberapa kelonggaran untuk pengendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Kendati demikian, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk pelaksanaan perpanjangan kebijakan ini ternyata belum dirampungkan.
1. Sebut terima Inmendagri dini hari tadi
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, alasan belum rampungnya SK Gubernur Jatim karena pihaknya baru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pukul 01.30 WIB, Senin (26/7/2021). Dalam Inmendagri itu menyebut ada beberapa kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 4.
"Inmendagri baru menyebut PPKM Level 4 dan 3 kalau yang lama hanya level 4. Di Jawa Timur ada dua, beberapa level 3 ada yang level 4," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat