TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Jatim Terapkan Putusan MK Tentang Pilkada

Bakal dilaksanain gak ya esok?

Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu tingkat Provinsi. Dok. KPU Jatim.

Surabaya, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan pilkada sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) saat pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah 27 - 29 Agustus nanti.

 

"Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Sabtu (24/8/2024).

 

Kendati demikian, Aang juga akan akan terus berkoordinasi dengan KPU pusat setelah adanya putusan MK tersebut. "Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," ucapnya.

 

Selain itu, menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.

 

"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," katanya.

 

Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.

 

"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.

 

Lanjut Aang, Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 November masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut.

 

Baca Juga: 10 Meme Netizen Kawal Putusan MK, Jangan Sampai Ketok Palu Dini Hari!

Berita Terkini Lainnya