TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasasi Ditolak MA, DLH Jatim Segera Pulihkan Sungai Brantas

Ada 10 putusan yang harus dikerjakan

Peneliti Ecoton mengambil sampel air sungai brantas untuk diuji di laboratorium. (Dok. Ecoton).

Surabaya, IDN Times - Kasasi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Diketahui kasasi tersebut soal gugatan terhadap putusan pengadilan perkara pencemaran Sungai Brantas.

Atas penolakan itu, Pemprov Jatim melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Jempin Marbun menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Bahkan, nantinya siap menjalankan putusan MA. 

“Kalau sudah ada putusan MA, Pemprov wajib melaksanakannya. Artinya, kami akan melaksanakan 10 putusan hakim itu," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024). 

Namun soal pelaksanaan, pihaknya masih akan melakukan perancangan anggaran. "Terkait kapannya, kami akan mulai dengan merancang penganggarannya,” tambah Jempin menerangkan.

Sedangkan soal langkah hukum lanjutan dengan Peninjauan Kembali (PK), Jempin tidak bisa memberikan jawaban. Karena menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Biro Hukum Pemprov Jatim.

Sekadar diketahui, penolakan kasasi itu tertera dalam Putusan MA Nomor : 1190K/PDT/2024 yang diterbitkan, 30 April 2024. Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Alaika Rahmatullah mendesak para pemohon segera menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan.

Adapun 10 putusan hakim PN Surabaya, satu, memerintahkan para tergugat dalam hal ini Gubernur Jatim dan Memteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

Dua, memerintahkan tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN. Tiga, memerintahkan tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

Empat, memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

Lima, memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.

Enam, memerintahkan tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.

Tujuh, memerintahkan Para Tergugat untuk memasang alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.

Delapan, memerintahkan tergugat untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah industri.

Sembilan, memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri. Sepuluh, memerintahkan tergugat untuk membentuk tim satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jatim.

Baca Juga: Pencemaran Sungai Brantas, MA Tolak Kasasi Gubernur Jatim dan Menteri

Berita Terkini Lainnya