Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKP

Kuasa hukum masih merasa ini kasus salah tangkap

Malang, IDN Times - Sidang kasus perampokan dan pembunuhan kakak beradik di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berjalan pelik. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang bahkan harus melakukan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kasus ini pada Jumat (20/9/2024).

Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada Jumat (22/3/2024) pukul 19.30 WIB, saat itu korban adalah Sri Purwaningsih (69) yang mengalami luka pada wajah dan Sri Agus Iswanto (60) yang tewas akibat luka tusukan di leher belakang. Polisi kemudian menetapkan Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28) sebagai tersangka.

1. Sidang di TKP dilakukan untuk mencocokkan bukti fisik

Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKPSidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa. Warga yang penasaran memadati perumahan untuk melihat proses rekonstruksi yang diperagakan kedua terdakwa. Hakim juga melakukan pencocokan pada bukti-bukti fisik di rumah korban.

Dalam sidang tersebut, Nanang menanyakan posisi korban Ester sebelum korban Agus ditemukan tewas di kamar belakang. Ester menjawab jika ia berusaha keluar setelah mendapat kekerasan dari salah satu pelaku.

"Saat itu saya keluar, tidak jadi nolong adik, tapi saya minta tolong orang. Saya nggak tega dengar teriakan minta tolong adik, makanya saya nggak nolong adik, minta tolong ke luar rumah," terangnya.

Ester juga diminta untuk mencocokkan suara yang ia ingat dengan suara terdakwa yang saat ini ditahan. Ester mengatakan jika ia tidak ingat, ia juga mengatakan tidak mengenali kedua terdakwa.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Malang Tewas, Diduga Jadi Korban Perampokan

2. Korban mengatakan jika kedua pelaku menyebar usai melakukan perampokan

Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKPSidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Fakta baru yang ditemukan dalam sidang ini ternyata kedua pelaku yang melakukan perampokan pada malam Ramadan 2024 itu ternyata kedua pelaku menyebar usai melakukan perampokan. Ini disampaikan oleh korban Ester saat ditanya oleh Nanang.

"Mereka (perampok) berpencar, tidak bersama saat keluar rumah. Tapi saya tidak mengenali pelaku iki siapa saja," ucapnya.

3. Alasan kuasa hukum terdakwa minta dilakukan sidang di TKP

Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKPSidang di TKP kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan jika ia yang meminta dilakukan sidang TKP pada hari ini. Ini dilakukan untuk melakukan pencocokan barang bukti dan mencari fakta-fakta baru.

"Jadi ada beberapa hal yang belum terungkap di persidangan dan baru terungkap di sini. Hasil sidang hari ini akan saya jadikan sebagai bukti di persidangan pada saat pledoi," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Malang Soal Dana Hibah Jatim

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya