TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ada Penyelewengan, Orang Kaya Terima Bansos Bisa Dipenjara

Main-mana sama jatah orang miskin?

Ilustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Bantuan Sosial (Bansos) tak tepat sasaran diduga terjadi di Surabaya. Dugaan ini menguat setelah anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menerima puluhan aduan masyarakat. Dia pun mengusulkan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) soal Bansos.

1. Orang kaya terima bansos dapat dipenjara

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perda nanti, Josiah pengin ada aturan kalau orang kaya atau dengan ekonomi menengah hingga kelas atas ketahuan menerima bansos dapat terjerat hukum berupa pidana penjara. Nah, tahap awal pihaknya akan membuat kriteria kelaikan warga yang menerima bansos serta unsur pidana yang dapat menjerat penyelewengan.

"Jadi akan dispesifikan dalam Perda. Nanti akan jadi dasar pintu masuk aparat penegak hukum jika ada pelanggaran," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (16/6/2022).

"Ada unsur memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," katanya.

Baca Juga: BPK Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran Rp6,93 T, Risma: Sudah Clear

2. Kategori MBR di Surabaya dinilai belum jelas, banyak aduan diterima DPRD

ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama ini, kata Josiah, pengkategorian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya belum jelas. Nah dari sinilah, pihaknya mengindikasi kalau ada warga yang seharusnya tidak berhak menerima bansos justru mendapatkannya.

"Data konkritnya, kami (DPRD) akan undang Dinsos Surabaya untuk pemaparan terlebih dahulu. Karena banyak masyarakat yang mengadu ke kami. Banyak yang ngadu ke saya, puluhan orang," katanya.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

Berita Terkini Lainnya