Seorang Pria di Malang Curi Motor untuk Bayar Utang dan Judi Bola

Sudah lakukan pencurian sebanyak tiga kali

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisal TH (37) harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang, 26 Desember lalu. Sebelum tertangkap, pelaku juga sudah melakukan aksi serupa pada 13 Desember lalu di Jalan Akordion Timur. 

1. Modus gunakan kunci T

Seorang Pria di Malang Curi Motor untuk Bayar Utang dan Judi BolaAlat-alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi curanmor. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan modus merusak kontak memakai kunci T. Setelah berhasil merusak kontak, pelaku kemudian membawa kabur motor hasil curianya tersebut. Namun pada aksi ketiganya, pelaku berhasil ditangkap setelah tim reserse kriminal melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Kami mengetahui pelaku dari analisis CCTV pada kejadian sebelumnya. Setelah melihat rekaman diketahui ciri-ciri sesuai dengan pelaku," beber Wakapolresta Malang Kota Kompol Arie Trestiawan, Senin (30/12).

2. Berusaha menyerang petugas gunakan sajam

Seorang Pria di Malang Curi Motor untuk Bayar Utang dan Judi BolaKepolisian menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku. IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku keris dan pisau di dalam tasnya. Beruntung petugas mampu menghindari serangan tersebut dan langsung melumpuhkan korban dengan timah panas. 

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena korban menyerang petugas," tambahnya. 

Baca Juga: Coba Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curanmor 

3. Uang untuk bayar utang

Seorang Pria di Malang Curi Motor untuk Bayar Utang dan Judi BolaSejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian dari tersangka TH. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi  TH mengaku nekat mencuri karena terimpit utang. Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk membayar hutang. Sisanya, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainya. 

"Pelaku juga menggunakan uang hasil penjualan motor curian ini untuk judi bola," sambungnya. 

4. Bukan pertama kali masuk penjara

Seorang Pria di Malang Curi Motor untuk Bayar Utang dan Judi BolaKepolisian masih memburu satu pelaku lain yang masih kabur. IDN Times/ Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Arie menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pelaku juga sudah pernah masuk penjara pada 2017. Namun pada saat itu pelaku masuk penjara karena kasus berbeda. Kini pelaku kembali harus mendekam di tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut. 

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kami juga masih mengejar teman pelaku yang saat ini masih DPO," tandas mantan Kapolsek Genteng, Surabaya tersebut. 

Baca Juga: Sakit Hati dengan Ucapan Kakak Ipar, Nekat Curi Motor di Depan Warnet

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya