Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   

Pelaku terkena kasus pada tahun 2005   

Malang, IDN Times - Pelaku penyekapan remaja perempuan di Kabupaten Malang ternyata pernah terlibat kasus sebelumnya. Pria berinisial AW (49) itu sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Saat itu, karena perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara selama 7 tahun. 

1. Pernah terlibat kasus penganiayaan juga

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya kasus pencabulan, pelaku penyekapan tersebut juga pernah terlibat kasus pidana lain, yakni penganiayaan. Pada kasus kedua ini, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut bahwa rekam jejak AW memang pernah beberapa kali terlibat kasus. "Ini adalah ketiga kalinya kasus yang dilakukan pelaku," katanya, Jumat (17/6/2022). 

Baca Juga: Motif Pria Sekap Remaja di Lemari Karena Tak Bisa Perkosa Korban

2. Sehari-hari bekerja sebagai montir

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   ilustrasi montir mengecek kondisi mobil di bengkel (Pexels/ Artem Podrez)

Donny menyebut bahwa sehari-hari pelaku berprofesi sebagai montir. Pelaku juga sudah pernah menikah, tetapi kemudian bercerai. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya pada IR lantaran mengakui mencintai korban. "Tetapi niat jahat pelaku untuk melakukan aksi pencabulan gagal. Karena itu, pelaku kemudian melakukan penyekapan pada korban," imbuhnya. 

3. Korban tengah menstruasi saat akan diperkosa pelaku

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   Ilustrasi Korban Penculikan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam prosesnya sebelum menyekap korban, pelaku sudah sempat melepas pakaian yang dikenakan korban. Tetapi niat jahat pelaku yang ingin mencabuli korban gagal lantaran pada saat itu, kondisi korban tengah datang bulan. Hal itu membuat pelaku kemudian menyekap korban di dalam sebuah lemari di kontrakannya, kawasan Sambigede, Sumberpucung. 

"Jadi pergetemuan pertama pelaku dengan korban ini pada Rabu (8/6/2022) malam. Saat itu, pelaku bermain ke rumah korban. Kebetulan, yang bersangkutan berteman la dengan ayah korban. Kemudian pelaku mulai merasa suka kepada korban," sambungnya. 

4. Terancam 9 tahun penjara

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam Lemari

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya