Sengketa, Menteri ATR Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan di Kediri
Salahi kontrak penggunaan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mendatangi masyarakat Dusun Mangli, Desa / Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kedatangan Hadi ini berkaitan dengan munculnya konflik antara warga dengan PT Mangli Dian Perkasa selaku pengelola perkebunan kopi setempat. Warga menilai perusahaan ini telah menyalahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis sejak akhir 2020 lalu. Perusahaan menyewakan kembali lahan untuk ditanami oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR
1. Kontrak HGU berakhir di tahun 2020
Mantan Panglima TNI ini menilai, persoalan tersebut harus segera diselesaikan jika tidak ingin menghadirkan konflik. Luas lahan yang dikelola oleh perusahaan ini sendiri seluas 320 hektare. Sesuai perjanjian, mereka mulai mengelola sejak tahun 1995 hingga 2020 lalu.
Dalam perizinan, mereka akan mengelola lahan ini untuk perkebunan kopi. Namun kenyataannya pihak perusahaan menyewakan kembali lahan kepada pihak ketiga untuk tanaman lain seperti tebu dan nanas. Selain itu, lahan juga digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu.
“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman Tebu, disewakan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli lo ya, seluas 75 hektare,” ujarnya, Selasa (21/06/2022)
Baca Juga: Bakal Jadi Menteri ATR, Ini Profil Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.