Sengketa, Menteri ATR Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan di Kediri

Salahi kontrak penggunaan lahan

Kediri, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mendatangi masyarakat Dusun Mangli, Desa / Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kedatangan Hadi ini berkaitan dengan munculnya konflik antara warga dengan PT Mangli Dian Perkasa selaku pengelola perkebunan kopi setempat. Warga menilai perusahaan ini telah menyalahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis sejak akhir 2020 lalu. Perusahaan menyewakan kembali lahan untuk ditanami oleh pihak ketiga.

1. Kontrak HGU berakhir di tahun 2020

Sengketa, Menteri ATR Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan di KediriMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan warga di Kediri

Mantan Panglima TNI ini menilai, persoalan tersebut harus segera diselesaikan jika tidak ingin menghadirkan konflik. Luas lahan yang dikelola oleh perusahaan ini sendiri seluas 320 hektare. Sesuai perjanjian, mereka mulai mengelola sejak tahun 1995 hingga 2020 lalu.

Dalam perizinan, mereka akan mengelola lahan ini untuk perkebunan kopi. Namun kenyataannya pihak perusahaan menyewakan kembali lahan kepada pihak ketiga untuk tanaman lain seperti tebu dan nanas. Selain itu, lahan juga digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu.

“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman Tebu, disewakan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli lo ya, seluas 75 hektare,” ujarnya, Selasa (21/06/2022)

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR

2. Warga harus sewa jika ingin mengelola lahan

Sengketa, Menteri ATR Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan di KediriMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan warga di Kediri

Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektare bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.

Namun, dalam praktiknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini harus menyewa kepada perusahaan. Dengan kejadian ini, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU dari PT Mangli Dian Perkasa.

“Kami melakukan tindakan tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya kami akan kalkulasi secara hukum karena ini kan ada program redistribusi tanah. Nah ini kita akan mengarah ke sana. Karena dari 320 Hektare itu bisa diambil untuk tanah objek reforma agraria yang nantinya bisa kita urus untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hadi.

3. Warga berharap bisa mengelola 20 persen dari total luas lahan

Sengketa, Menteri ATR Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan di KediriMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan warga di Kediri

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto mengaku lega dengan keputusan Menteri Hadi Tjahyanto yang tidak akan memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa. Terdapat 120 kepala keluarga (KK) di Dusun Mangli yang akan berhak memanfaatkan lahan sekitar 60 Hektare tersebut. Teknis menurut Sasminto akan dibahas setelah pemerintah secara tuntas menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami dengan masyarakat sangat lega sekali. Berarti perjuangan kita dan rekan-rekan untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami terjawab lah sudah, mendapatkan yang 20 persennya." pungkasnya.

Baca Juga: Bakal Jadi Menteri ATR, Ini Profil Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya